Sabtu, 24 Maret 2012

Pengembangan Sumber Belajar Di Sekolah

Pengembangan Sumber Belajar Di Sekolah

Dalam undang-undangan nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 35 berbunyi “setiap satuan Pendidikan jalur pendidikan sekolah baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat harus menyediakan sumber belajar”.
Penjelasan Pasal 35 tersebut adalah sebagai berikut:
Pendidikan tidak mungkin dapat terselenggara dengan baik apabila para tenaga kependidikan maupun para peserta didik tidak didukung oleh sumber belajar yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan belajar yang bersangkutan salah satu sumber belajar yang amat penting tetapi bukan satu-satunya adalah perpustakaan yang harus memungkinkan para tenaga kependidikan dan peserta didik memperoleh kesempatan untuk memperluas dan memperdalam pengetahuan dengan membaca bahan pustaka yang mengandung ilmu pengetahuan yang diperlukan.
Sumber belajar lain adalah misalnya, laboratorium, bengkel dan fasilitas olah raga. Bagi pendidikan kedokteran sumber belajar meliputi rumah sakit.
Dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia nomor II/MPR/1993, tentang pendidikan dikatakan antara lain . . . . . . . . . . . . .”.  Sarana dan prasarana pendidikan seperti perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, sarana ketrampilan dan pelatihan, media pengajaran, teknologi pendidikan, serta fasilitas pendidikan jasmani dikembangkan dan disebarluaskan secara merata untuk membantu terselenggaranya dan meningkatkan kualitas pendidikan sesuai dengan tuntutan persyaratan pendidikan serta kebutuhan pembangunan.
Mengingat hal-hal tersebut di atas, sangatlah penting peranan sumber belajar dalam kegiatan belajar mengajar dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang berkualitas sekaligus meningkatkan sumber daya manusia. Kiranya tiada berkelebihan bahwa program pengembangan sumber belajar di sekolah terus ditingkatkan, sehingga satuan pendidikan atau sekolah memiliki sumber belajar yang memadai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar